Alhamdulillah, segala puji hanya pada Allah, Dzat Yang Maha Mengasihi, Dzat Yang Maha Penyayang, Dzat Yang Maha Pemberi Pertolongan. Shalawat dan salam atas Muhammad Rasulullah, yang melalui beliau Allah telah menyelamatkan kita dari masa kebodohan dan pembodohan. Perlindungan serta Keteguhan hati semoga selalu menyertai para hamba Allah yang taat. Laknat Allah semoga selalu meliputi musuh-musuh para Mujahidin.
Pada artikel ini saya akan menyampaikan sedikit mengenai hukum memanjangkan rambut. Berikut ini saya kutipkan beberapa riwayat dari Mukhtashar Asy-Syamail Al Muhammadiyah karya Imam Abu Isa Muhammad Ibnu Saurah At-Tirmidzi dengan tahqiq Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani (Kesempurnaan Pribadi dan Akhlak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam, Pustaka Azzam, 2002 halaman 38-42).
(Shahih) 21. Dari Anas bin Malik berkata:
“Rambut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam sampai setengah kedua telinga beliau”.
(Shahih) 22. Dari Aisyah berkata:
“Aku mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam dari satu tempat mandi, dan beliau mempunyai rambut di atas kedua pundak dan di bawah daun telinga”.
(Shahih) 23. Dari Ummu Hani’ binti Abu Thalib berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam datang ke kota Makkah, beliau memiliki empat jalinan rambut (di dalam riwayat lain terurai).”
(Shahih) 24. Dari Ibnu Abbas,
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam menguraikan rambut beliau, orang-orang musyrik membelah dua rambut mereka dan ahlul kitab mengurai rambut mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam lebih senang mengikuti ahlul kitab (sebelum ada perintah tertentu mengenai sesuatu) tetapi kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam membelah dua rambut beliau”.
(Shahih) 25, Dari Aisyah berkata,
“Aku menyisir rambut Rasulullah dan aku dalam keadaan haid:.
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari di dalam bab ‘berpakaian’, bab wanita haid menyisir rambut suaminya. Imam Muslim meriwayatkan di dalam bab ‘Haidh’ (297), riwayat Abi Daud dari Aisyah di dalam At-Tarajjul (4189) ‘Aku jika ingin membelah rambut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam, yaitu dengan memecah bagian rambut yang terbelah pada ubun-ubun beliau, dan menguraikan rambut bagian depan antara kedua mata beliau,” dan riwayat Ibnu Majah di dalam bab ‘berpakaian’ (3633).
(Shahih) 27. Dari Aisyah berkata, “Sesungguhnya Rasulullah menyukai mendahulukan yang kanan ketika bersuci, dan mendahului yang kanan ketika menyisir rambut serta mendahului yang kanan ketika memakai sandal”
Akan tetapi, perlu diketahui bahwa ada pembagian dalam hal sunah. Yaitu sunah dalam hal ibadah dan sunah dalam hal adat atau kebiasaan. Kemudian menurut ulama’, memanjangkan rambut termasuk kedalam sunah adat atau kebiasaan. Menjadi sesuatu yang tidak bisa dibenarkan apabila seseorang yang sering melanggar kewajiban dalam syariat, kemudian ia memanjangkan rambutnya dengan niat yang tidak syari, namun ia mengatasnamakan sunah.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memanjangkan rambut, antara lain:
1. Dalam memanjangkan rambut tersebut, hendaknya tidak menyerupai wanita, sehingga dia melakukan apa yang dilakukan wanita terhadap rambutnya, dari jenis dandanan yang khusus bagi wanita.
2. Dia tidak bermaksud untuk menyerupai ahli kitab ( kristen dan yahudi ), atau penyembah berhala, atau orang-orang yang bermaksiat dari kalangan muslimin seperti seniman-seniman dan artis (panyanyi dan pemain film), atau orang-orang yang mengikuti langkah mereka, seperti bintang olah raga, dalam model potongan rambut mereka serta dandanannya.
3. Membersihkan rambut,dan merapikannya. Dianjurkan memakai minyak dan wangi-wangian serta membelahnya dari pertengahan kepala.
Allahu A’lam
Sorry, the comment form is closed at this time.