PENAFSIRAN AL-QUR’AN
A. Pengertian Tafsir
Kata tafsir diambil dari kata fassara-yufassiru-tafsiran yang berarti keterangan atau uraian.
Al-Jurzani: Tafsir berarti الكشف والاظهار (menyingkap/membuka dan melahirkan)
Tafsir adalah suatu hasil usaha tanggapan, penalaran dan ijtihad manusia untuk menyingkapkan nilai-nilai samawi yang terdapat di dalam al-Qur’an.
B. Bentuk penafsiran:
1. Bil ma’tsur
Adalah penafsiran Al-Qur’an yang mendasarkan pada penjelasan Al-Qur’an, Rasul, para sahabat melalui ijtihadnya, dan aqwal tabi’in.
2. Bir ra’yi
Adalah penafsiran Al-Qur’an berdasarkan ijtihad.
C. Perdebatan di sekitar tafsir bi ar-ra’yi:
Para ulama berbeda pendapat dalam menanggapi masalah boleh tidaknya menafsirkan al-Qur’an berdasarkan ijtihad.. ada yang melarang dan ada yang membolehkan:
1. Alasan golongan yang melarang.
a. Menafsirkan Al-Qur’an berdasarkan ra’yi berarti membicarakan firman Allah tanpa pengetahuan.Dengan demikian hasil penafsirannya hanya bersifat perkiraan semata. Pada hal Allah berfirman.QS.Al-Isra’:36
b. Yang berhak menjelaskan Al-Qur’an hanyalah Nabi.QS.An-Nahl:44
c. Rasulullah SAW bersabda:
- من قال قى القران برأيه أوبما لا يعلم قليتبوأ مقعده من النار
d. Adanya tradisi di kalangan sahabat dan tabi’in untuk berhati-hati ketika berbicara tentang penafsiran Al-Qur’an.
e. Abu Bakar pernah berkata:
- أي سماء تظلني , وأي أرض تقلنى وأين أذهب وكيف أصنع إذا قلت فى حرف من كتاب الله بغير ماأراد تبارك وتعالى
2. Alasan golongan yang membolehkan
a. Banyak ayat-ayat yang menyerukan untuk mendalami kandungan Al-Qur’an.contohnya.QS.Muhammad:24.
“Maka apakah mereka tidak memperhatikan al-Qur’an ataukah hati mereka terkunci”
b. Nabi tidak menjelaskan setiap ayat Al-Qur’an. Ini menunjukkan bahwa umatnya diizinkan brijtihad terhadap ayat-ayat yang belum dijelaskan Nabi.
c. Para sahabat sering berselisih pendapat mengenai penafsiran suatu ayat. Ini menunjukkan bahwa mereka pun menafsirkan Al-Qur’an dengan ra’yi-nya. Seandainya tafsir bir ra’yi dilarang, tentunya tindakan para sahabat itu keliru.
d. Rasulullah pernah berdo’a untuk Ibn ‘Abbas. Doa tersebut berbunyi:
- اللهم فقه فى الدين وعلمه التأويل
“ Ya Allah, berilah pemahaman agama kepada Ibn ‘Abbas dan ajarilah ia takwil “
D. Metode penafsiran:
1. Metode ijmali/global: Menjelaskan ayat-ayat al-Qur’an secara ringkas, menyeluruh dengan bahasa yang mudah dimengerti dan susunannya mengikuti susunan ayat-ayat di dalam mushhaf.
Tafsir yang menggunakan metode ini sangat ringkas dan tidak berbelit-belit, sehingga relatif lebih mudah dipahami oleh para pemula dan mereka yang tidak memerlukan penjelasan yang panjang lebar tentang pemahaman suatu ayat.
Termasuk kelompok ini diantaranya:
-Tafsir al-Qur’an al-Karim karya Muhammad Farid Wajdi
-Tafsir al-Wasith(tafsir pertengahan) karya Tim Majma’ al-Bukhus al-Islamiyyah(Lembaga Penelitian Islam).dll
Metode ini memiliki kelebihan dan kekurangan.
Kelebihan metode ini adalah:
a. Praktis dan mudah dimengerti
b. Bebas dari penafsiran Israiliyat
c. Akrab dengan bahasa al-Qur’an.
Sedangkan kekurangan metode ini adalah:
a. Menjadikan petunjuk al-Qur’an bersifat parsial
b. Tidak ada ruangan untuk mengemukakan analisis yang memadai
2. Metode tahlili/analisis: Menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an dengan memaparkan segala aspek dan makna-makna yang terkandung di dalamnya sesuai dengan keahlian dan kecenderungan mufassir yang menafsirkan ayat-ayat tersebut. Uraian tersebut bisa meliputi pengertian kosakata, konotasi kalimat, latar belakang turunnya ayat, kaitannya dengan ayat-ayat yang lain, dan tidak ketinggalan pendapat-pendapat yang telah diberikan berkenaan dengan tafsiran ayat tersebut, baik yang disampaikan oleh Nabi, sahabat, tabi’in maupun ahli tafsir lainnya.
Penafsiran dengan metode ini dapat mengambil bentuk ma’tsur(riwayat) atau ra’y(pemikiran).
Termasuk metode ini diantaranya:
al-Bayan fi Tafsir al-Qur’an al-Karim karya Ibnu Jarir al-Thabari, tafsir al-Qur’an al-Karim karya Ibnu Katsir.dll.
Kelebihan metode ini diantaranya:
a. Memiliki ruang lingkup yang luas
b. Memuat berbagai ide.
Sedangkan kekurangannya diantaranya:
a. Menjadikan petunjuk al-Qur’an parsial
b. Melahirkan penafsiran yang subyektif
c. Masuknya pemikiran Israsiliyat
3. Metode muqaran/komparatif: membandingkan ayat dengan ayat, atau ayat dengan hadis serta membandingkan pendapat-pendapat para mufassir dalam menafsirkan suatu ayat.
Di zaman modern sekarang ini, metode muqaran/komparatif sangat penting mengingat adanya berbagai paham dan aliran yang kadang-kadang jauh menyimpang dari yang benar, sehingga dengan metode ini akan mengantarkan seseorang memiliki wawasan yang luas dan terhindar dari sikap yang ekstrim karena sempitnya pengetahuan yang dimiliki.
Termasuk kelompok ini antara lain:
-Durrah al-Tanzil wa Ghurrah al-Ta’wil(Mutiara al-Qur’an dan Wajah Takwil) karya al-Iskafi, dan al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an(Himpunan Hukum Al-Qur’an) karya al-Qurthubi.dll.
Kelebihan metode ini adalah:
a. memberi wawasan penafsiran yang relatif lebih luas karena ternyata sebuah ayat dapat ditinjau dari berbagai disiplin ilmu pengetahuan sesuai dengan keahlian mufassirnya.
b. Membuka pintu untuk selalu bersikap toleran terhadap pendapat-pendapat yang mungkin berbeda dengan kita, sehingga terhindar dari sikap ekstrim yang dapat merusak persatuan dan kesatuan umat.
c. Membuka sikap hati-hati dalam menafsirkan ayat sehingga relatif terjamin kebenarannya dan lebih dapat dipercaya.
Sedangkan kekurangan metode ini diantaranya:
a. tidak bisa diberikn kepada para pemula sebab bisa terjebak dalam sikap ekstrimistis, karena belum siap menerima berbagai pemikiran
b. Metode ini kurang dapat memberikan jawaban terhadap persoalan-persoalan sosial yang selalu berkembang.
c. metode ini terkesan lebih banyak menelusuri penafsiran-penafsiran yang telah ada dari pada mengemukakan penafsiran baru.
- Metode Maudlu’i/tematik: Membahas ayat-ayat al-Qur’an sesuai dengan tema atau judul yang telah ditetapkan.
Termasuk kelompok ini:
Al-Tafsir al-Wadhih(tafsir yang terang)karya Muhammad Mahmud al-Hijazi, al-Mar’ah fi al-Qur’an al-Karim dan al-Insan fi al-Qur’an al-Karim karya Abbas Mahmud, Tema-tema pokok al-Qur’an karya Fazlur Rahman, Wawasan al-Qur’an karya Quraish Shihab.dll
Kelebihan metode ini antara lain:
a. Dapat menjawab tantangan zaman
b. Praktis dan sistematis
c. Selalu dinamis dengan tuntutan zaman
d. Membuat pemahaman menjadi utuh
Adapun kekurangannya antara lain:
a. Memenggal ayat-ayat al-Qur’an
b. Membatasi pemahaman ayat karena terikat dengan judul
E. Corak penafsiran
Corak adalah suatu warna, arah atau kecenderungan pemikiran atau ide tertentu yang mendominasi sebuah karya tafsir. Bila sebuah kitab tafsir mengandung banyak corak, dan semuanya tidak ada yang dominan karena porsinya sama, maka ini disebut corak umum. Tapi bila ada satu yang dominan, makaitu disebut corak khusus, bila yang dominan itu dua corak secara bersamaan yakni kedua-duanya mendapat porsi yang sama, maka ini disebut corak kombinasi. Ada beberapa corak tafsir:
– Tasauf (Sufi/Isyari), – Fikih, – Filsafat (Falsafi), – Ilmiah (Ilmi), – Sosial kemasyarakatan (Adabi –Ijtima’i), – dan lain-lain
F. Kaidah-kaidah penafsiran
Orang yang hendak menafsirkan ayat-ayat suci al-Qur’an , lebih dahulu harus memahami beberapa kaidah yang erat kaitannya dengan pemahaman makna kalimat yang hendak ditafsirkan.
a. Mantuq dan mafhum
Mantuq adalah makna yang ditunjukkan oleh lafadz dalam pembicaraan atau penuturan.
Mafhum adalah makna yang dipahami bukan dari pembicaraan.
b. ‘Am dan Khash
‘Am adalah lafadz yang memberi pengertian umum yang mencakup segala sesuatu yang termasuk dalam lingkungannya tanpa ada batasan dalam jumlah maupun bilangan.
Khash adalah lafadz yang menunjukkan kepada pengertian tertentu.
c. Muthlaq dan Muqayyad
Muthlaq adalah nas yang menunjuk kepada satu pengertian dan tidak ada kaitannya dengan ayat lain.
Muqayyad adalah sesuatu yang menunjuk kapada satu pengertian, tetapi pengertian tersebut harus dikaitkan kepada adanya pengertian yang diberikan oleh ayat lain.
d. Mujmal dan Mubayyan
Mujmal adalah ayat yang menunjuk kepada sesuatu pengertian yang tidak terang dan tidak rinci. Masih memerlukan penafsiran yang lebih rinci.
Mubayan adalah nash yang memberikan penjelasan atau rincian kepada yang mujmal
e. Muhkam dan Mutasyabih
Muhkam adalah nash yang memberikan pengeertianyang pasti, tidak ada keraguan lagi tentang apa yang dimaksudkannya.
Mutasyabih adalah nash yang mengandung pengertian yang samar-samar dan mempunyai kemungkinan beberapa arti.
f. Kaidah-kaidah kebahasaan.
Meliputi pemahaman tentang dlamir, isim makrifah dan nakirah, mufrad dan jamak, jumlah ismiyah dan fi’liyah, athaf dan lain-lain.
Sorry, the comment form is closed at this time.