Islam masuk di Indonesia pada abad pertengahan. Pada umumnya, golongan yang membawa Islam ke Indonesia bukanlah penguasa, melainkan para pedagang. Mereka datang dari negeri Yaman, terutama dari Yaman Selatan yang di sana ada kota bernama Tarim yang berada di kawasan Hadramaut. Di daerah itu banyak sekali orang alim sekaligus sufi. Sufi dalam hubungannya dengan nurani, dan alim dalam hubungannya dengan ilmu pengetahuan.
Selain orang-orang dari Yaman, para penyebar Islam juga berasal dari India dan Gujarat. Ciri khas dua negara ini adalah adanya persenyawaan antara agama dan budaya yang sangat kental. Mereka masuk ke Indonesia untuk berdagang sekaligus menyebarkan Islam. Akhirnya pada abad pertengahan itu, mulai timbul gerakan Islamisasi di Indonesia. Continue reading »
Dari Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, dia berkata:
أَنَّ رَجُلًا جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهِ خَاتَمٌ مِنْ شَبَهٍ فَقَالَ لَهُ مَا لِي أَجِدُ مِنْكَ رِيحَ الْأَصْنَامِ فَطَرَحَهُ ثُمَّ جَاءَ وَعَلَيْهِ خَاتَمٌ مِنْ حَدِيدٍ فَقَالَ مَا لِي أَرَى عَلَيْكَ حِلْيَةَ أَهْلِ النَّارِ فَطَرَحَهُ
“Sesungguhnya ada seorang laki-laki datang kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan cincin terbuat dari kuningan. Lalu Beliau bersabda kepadanya: “Kenapa saya mencium darimu aroma berhala?” lalu dia membuangnya. Kemudian datang kepadanya yang memakai cincin dari besi, lalu Beliau bersabda kepadanya: “Kenapa saya melihatmu memakai perhiasan penduduk neraka?” lalu dia membuangnya. (HR. Abu Daud No. 4223. An Nasa’i No. 5159, lafaz ini milik Abu Daud)
Sementara dalam lafaz Imam At Tirmidzi, ada redaksi tambahan:
ثم أتاه وعليه خاتم من ذهب فقال مالي أرى عليك حلية أهل الجنة
Kemudian datang kepadanya seseorang yang memakai cincin dari emas. Lalu Beliau bersabda: “Kenapa saya melihat padamu perhiasan penduduk surga?” (HR. At Tirmidzi No. 1785, katanya: gharib)
Hadits ini sering dijadikan dalil keharaman memakai cincin buat laki-laki baik dari kuningan, besi, perak, dan emas. Tetapi, semua riwayat ini dhaif. (Lihat Adabuz Zifaf Hal. 128. Al Misykah No. 4396. Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 4223. Shahih wa Dhaif Sunan An Nasa’i No. 5159)
Kedhaifan ini lantaran dalam sanadnya terdapat Abdullah bin Muslim Abu Thayyibah As Sulami Al Mawarzi. Abu Hatim Ar Razi mengatakan: haditsnya ditulis tetapi dia tidak bisa dijadikan hujjah. (Al Jarh wa Ta’dil, 5/165/671. Darul Kutub Al Mishriyah)
Imam Ibnu Hibban mengatakan: dia melakukan kesalahan dan berselisih. (Imam Abu Thayyib Syamsul Haq Al Azhim Abadi, ‘Aunul Ma’bud, 11/191. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)
Maka dalam masalah ini, ketiadaan dalil pengharaman, merupakan dalil bagi kebolehan. Kita mesti kembali kepada bara’atul ashliyah (kembali kepada hukum asal) yakni bolehnya memakai cincin selain emas, baik itu besi, kuningan, dan perak, atau logam lainnya walau berharga tinggi. Continue reading »
Surat kabar terkemuka di Inggris, The Independent pada edisi 11 Maret 2006 sempat menurunkan sebuah artikel yang sangat menarik bertajuk ”Bagaimana para inventor muslim mengubah dunia.” The Independent menyebut sekitar 20 penemuan penting para ilmuwan Muslim yang mampu mengubah peradaban umat manusia, salah satunya adalah penciptaan kamera obscura.
Kamera merupakan salah satu penemuan penting yang dicapai umat manusia. Lewat jepretan dan bidikan kamera, manusia bisa merekam dan mengabadikan beragam bentuk gambar mulai dari sel manusia hingga galaksi di luar angkasa. Teknologi pembuatan kamera, kini dikuasai peradaban Barat serta Jepang. Sehingga, banyak umat Muslim yang meyakini kamera berasal dari peradaban Barat.
Jauh sebelum masyarakat Barat menemukannya, prinsip-prinsip dasar pembuatan kamera telah dicetuskan seorang sarjana Muslim Continue reading »
Wajah Negara Islam
Islam tidak pernah memaksakan seseorang dan tidak pula disebarkan lewat tajamnya pedang, sebagaimana yang diklaim oleh musuh-musuh Islam. Islam mensyariatkan perang, untuk menyingkirkan thaghut-thaghut yang menghalangi jalan dakwah ke rakyat dan penduduk. Setelah thaghut-thaghut ini disingkirkan dan dakwah Islam dikumandangkan, permasalahannya terserah kepada rakyat, apakah mereka mau menerima Islam, ataukah tetap pada agamanya sendiri, tapi ia harus tunduk sebagai ahlu dzimmah.
Tendensi dakwah Islam semacam ini dikuatkan dengan perkataan Rab’i bin ‘Amir di hadapan Rustum, pemimpin pasukan Persia, “Kami diutus Allah untuk mengeluarkan manusia dari penyembahan makhluk ke penyembahan Allah, dari dunia yang sempit ke dunia yang lapang dan dari kesewenangan agama ke keadilan Islam.” Continue reading »
Tafsir Al Quran
PENAFSIRAN AL-QUR’AN
A. Pengertian Tafsir
Kata tafsir diambil dari kata fassara-yufassiru-tafsiran yang berarti keterangan atau uraian.
Al-Jurzani: Tafsir berarti الكشف والاظهار (menyingkap/membuka dan melahirkan)
Tafsir adalah suatu hasil usaha tanggapan, penalaran dan ijtihad manusia untuk menyingkapkan nilai-nilai samawi yang terdapat di dalam al-Qur’an.
B. Bentuk penafsiran:
1. Bil ma’tsur
Adalah penafsiran Al-Qur’an yang mendasarkan pada penjelasan Al-Qur’an, Rasul, para sahabat melalui ijtihadnya, dan aqwal tabi’in.
2. Bir ra’yi
Adalah penafsiran Al-Qur’an berdasarkan ijtihad.
C. Perdebatan di sekitar tafsir bi ar-ra’yi:
Para ulama berbeda pendapat dalam menanggapi masalah boleh tidaknya menafsirkan al-Qur’an berdasarkan ijtihad.. ada yang melarang dan ada yang membolehkan:
1. Alasan golongan yang melarang.
a. Menafsirkan Al-Qur’an berdasarkan ra’yi berarti membicarakan firman Allah tanpa pengetahuan.Dengan demikian hasil penafsirannya hanya bersifat perkiraan semata. Pada hal Allah berfirman.QS.Al-Isra’:36 Continue reading »